Minggu, 28 September 2014

BAHASA TUGAS SOFTSKILL

BAHASA


Bahasa adala hucapan pikiran dan perasan manusia secara teratur, yang mempergunakan bunyi sebagai alatnya.Bahasa itu sendiri tunduk kepada kaidah-kaidah tertentu baik fonetik, fonemik, dan gramatik. Dengan kata lain bahasa itu tidak bebas tetapi terikat kepada kaidah-kaidah tertentu.

 Tanpa bahasa dalam kehidupan manusia tak akan ada arti saling menghargai dan tidak berarti. Melalui peran bahasa, manusia dapat menjadikan dirinya menjadi manusia berbudi pekerti, berilmu dan bermartabat tinggi serta saling menghormati . Berdasarkan semua ini, dapat disimpulkan fungsi bahasa yaitu sebagai berikut ::

1 Bahasa sebagai alat komunikasi.
apa itu sebagai alat komunikasi?. 
Melalui bahasa lah kita bisa berkomunikasi dengan orang sekitar .Bahasa sebagai alat komunikasi berpotensi untuk dijadikan sebagai sarana untuk mencapai suatu keberhasilan dan kesuksesan hidup manusia, baik sebagai insan akademis maupun sebagai warga masyarakat.Dari segi bahasa di dunia pun berbeda-beda dari situlah kita juga belajar sikap "Menghormati dan Menghargai".

2. Bahasa sebagai alat untuk menyatakan ekspresi diri
 bahasa juga dapat digunakan untuk menyatakan sebuah ekspresi diri,seperti perasaan ikiran, gagasan, dan keinginan yang dimilikinya.

3.Bahasa sebagai alat integrasi dan adaptasi sosial .
Cara berbahasa tertentu selain berfungsi sebagai alat komunikasi, berfungsi pula sebagai alat integrasi dan adaptasi sosial. Pada saat kita beradaptasi kepada lingkungan sosial tertentu, kita akan memilih bahasa yang akan kita gunakan bergantung pada situasi dan kondisi yang kita hadapi. Kita akan menggunakan bahasa yang berbeda pada orang yang berbeda. Kita akan menggunakan bahasa yang nonstandar di lingkungan teman-teman dan menggunakan bahasa standar pada orang tua atau orang yang kita hormati.

4.Bahasa sebagai alat kontrol sosial 
Sebagai alat kontrol sosial, bahasa sangat efektif. Kontrol sosial indapat diterapkan pada diri kita sendiri atau kepada masyarakat. Berbagai penerangan, informasi, maupun pendidikan disampaikan melalui bahasa. Buku-buku pelajaran dan buku-buku instruksi adalah salah satu contoh penggunaan bahasa sebagai alat kontrol sosial. sebagai contohnya :: saat berlangsungnya Khotbah di suatu Gereja menggunakan bahasa sebagai alat kontrol sosial.


pertama kita harus mengetahui sejarah tahun awalnya bahasa melayu menjadi bahasa indonesia,Penyebutan pertama istilah "Bahasa Melayu" terjadi pada tempoh 683-686. Sebutan ini dapat dilihat di Muzium Jakarta pada terjemahan inskripsi yang ditemukan di Palembang danBangka.
Bahasa Melayu di Indonesia kemudian digunakan sebagai lingua franca (bahasa pergaulan). Pada waktu itu, belum banyak yang menggunakannya sebagai bahasa ibunda. Biasanya, bahasa daerah masih digunakan (yang jumlahnya biasa sampai sebanyak 360).
Awal penciptaan Bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa bermula dari Sumpah Pemuda, iaitu pada 28 Oktober 1928. Pada Kongres Nasional kedua di Jakarta. Penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional atas usulan Muhammad Yamin, seorang politikus, sastrawan, dan ahli sejarah. Dalam pidatonya pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, Yamin mengatakan, "Jika mengacu pada masa depan bahasa-bahasa yang ada di Indonesia dan kesusastraannya, hanya ada dua bahasa yang bisa diharapkan menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa dan Melayu. Tapi dari dua bahasa itu, bahasa Melayulah yang lambat laun akan menjadi bahasa pergaulan atau bahasa persatuan."
alasan mengapa bahasa melayu menjadi bahasa indonesia?
  1. Bahasa Melayu sudah merupakan lingua franca di Indonesia, bahasa perhubungan, dan bahasa perdagangan.
  2. Sistem bahasa Melayu sederhana, mudah di pelajari karena dalam bahasa ini tidak di kenal tingkatan bahasa, seperti dalam bahasa Jawa (ngoko, kromo)atau perbedaan bahasa kasar dan halus, seperti dalam bahasa Sunda (kasar, lemes).
  3. Suku Jawa, suku Sunda, dan suku-suku yang lain dengan sukarela menerima bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.
  4. Bahasa Melayu mempunyai kesanggupan untuk di pakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang luas.
Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional
1 Bahasa Indonesia sebagai identitas nasional
Kedudukan pertama dari bahasa Indonesia sabagai bahasa  nasional dibuktikan dengan digunakannya bahasa Indonesia dalam bulir- bulir Sumpah Pemuda.
 1 Bahasa Indonesia sebagai kebangaan Bangsa
Kedudukan kedua ini dibuktikan dengan masih digunakkannya bahasa Indonesia hingga saat ini juga. Hal ini membuktikan betapa besarnya kebanggaan dan rasa cinta bangsa Indonesia terhadap bahasanya sendiri. Tidak seperti Negara lain yang harus menggunakan bahsa Negara persemakmurannya. 
 1 Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan pemersatu bangsa yang berbeda suku, agama, ras adat dan budaya 
Kedudukan ketiga adalah bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dibuktikan dengan digunakannya bahsa Indonesia pada kegiatan sehari – hari seperti pada media-media komunikasi atau pada acara-lainnya.
 Bahasa indonesia sebagai bahasa Negara.
 bahasa Negara berarti bahasa Indonesia adalah bahasa resmi. Dengan begitu bahasa Indonesia harus digunakan sesuai dengankaidah, tertib, cermat, dan masuk akal. Bahasa Indonesia yang dipakai harus lengkap dan baku. Tingkat kebakuanya diukur oleh aturan kebahasaan dan logika pemakaia. Dari dua tugas itu, posisi bahasa Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus terutama bagi pembelajaran bahasaIndonesia. Dengan penerapan seperti tersebut diatas. Maka bahasa indonesia tidak akan terpinggirkan oleh bahasa asing karena dalam sejarahnya sendiri bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan.
 Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan. 

 Bahasa Indonesia sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan. 
 Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Cara ini akan sangat membantu dalam meningkatkan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknolologi (iptek)
 Bahasa Indonesia sebagai penghubung pada tingkat Nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah. 
Kedudukan ketiga dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan digunakannya Bahasa Indonesia dalam hubungan antar badan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan itu hendaknya diadakan penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa. Tujuan agar isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan cepat dan tepat diterima oleh masyarakat.
 Bahasa Indonesia Sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan      Teknologi. 

KESIMPULAN
Bahasa merupakan suatu sistem komunikasi yang mempergunakan simbol-simbol vokal (bunyi ujaran) yang bersifat arbitrer, yang dapat diperkuat dengan gerak-gerik badaniah yang nyata. Ia merupakan simbol karena rangkaian bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia harus diberikan makna tertentu pula. Simbol adalah tanda yang diberikan makna tertentu, yaitu  mengacu kepada sesuatu yang dapat diserap oleh panca indra.
Berarti bahasa mencakup dua bidang, yaitu vokal yang dihasilkan oleh alat ucap manusia, dan arti atau makna yaitu hubungan antara rangkaian bunyi vokal dengan barang atau hal yang diwakilinya,itu. Bunyi itu juga merupakan getaran yang merangsang alat pendengar kita (=yang diserap oleh panca indra kita, sedangkan arti adalah isi yang terkandung di dalam arus bunyi yang menyebabkan reaksi atau tanggapan dari orang lain).

SUMBER :: http://ms.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Indonesia
http://ebad.heck.in/kedudukan-dan-fungsi-bahasa-sebagai-baha.xhtml

SHELLA CHRISTIANA PANNAADHY/16112974/3KA11

Kamis, 26 Juni 2014

PROFESIONALISME

PROFESIONALISME



Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Konsep dasar profesionalisme adalah kunci dalam suatu profesi, karena hal inilah yang mendasari seseorang untuk bisa menjadi profesional dalam menjalankan profesi yang dimiliki.
Guru adalah salah satu dari profesi, dewasa ini memiliki profesi haruslah mampu menjadi profesional. Karena tuntutan perkembangan dan hal ini sejalan dengan dinamisasi sistem pendidikan. Menjadi seorang guru harus profesional karena nantinya guru’lah yang akan melahirkan generasi profesionalisme melalui profesinya itu.

Konsep profsionalisme, seperti dalam penelitian yang dikembangkan oleh Hall, kata tersebut banyak digunakan peneliti untuk melihat bagaimana para profesional memandang profesinya, yang tercermin dari sikap dan perilaku mereka. Konsep profesionalisme dalam penelitian Sumardi dijelaskan bahwa ia memiliki lima muatan atau prinsip, yaitu: Pertama, afiliasi komunitas (community affilition) yaitu menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk di dalamnya organisasi formal atau kelompok-kelompok kolega informal sumber ide utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesi.

Dari kriteria-kriteria yang ditetapkan tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu pekerjan dapat dikatakan pekerjaan profesi apabila memenuhi ciri-ciri:
a. Memenuhi spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas (pengetahuan dan keahlian).
b. Merupakan karir yang dibina secara organisatoris (keterkaitan dalam organisasi profesi, memiliki kode etik dan pengabdian masyrakat).
c. Diakui masyarakat sebagai suatu pekerjaan yang mempunyai status profesional (memperoleh dukungan masyarakat, perlindungan hukum dan mempunyai persyaratan kerja dan jaminan hidup yang layak).


Ciri-ciri profesionalisme[sunting | sunting sumber]

Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut[3]:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

KESIMPULAN
Konsep profsionalisme, seperti dalam penelitian yang dikembangkan oleh Hall, kata tersebut banyak digunakan peneliti untuk melihat bagaimana para profesional memandang profesinya, yang tercermin dari sikap dan perilaku mereka. Konsep profesionalisme dalam penelitian Sumardi dijelaskan bahwa ia memiliki lima muatan atau prinsip, yaitu: Pertama, afiliasi komunitas (community affilition) yaitu menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk di dalamnya organisasi formal atau kelompok-kelompok kolega informal sumber ide utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesi.

Sabtu, 21 Juni 2014

KASUS ASUSILA



ASUSILA 


Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama remaja.
Hukum Tindakan Asusila
 Sesungguhnya semua perbuatan asusila adalah hukumnya haram. Sebab segala perbuatan asusila yang dilakukan dilakukan diluar pernikahan adalah perbuatan zina.dalam hal ini asusila yang ber kategori cabul, Perkosaan,Pelecehan seksual. Adapun tindak pidana yang terkait dengan tindakan asusila, seperti  pelaku lesbian dan homoseks, kebanyakan ahli hukum menyatakan bahwa si pelaku tidak dihukum hadd melainkan dengan ta’zir.

jenis pelanggaran tindakan asusila yaitu:
1.         Voyeurisme, adalah usaha untuk memperoleh kepuasan seksual dengan melihat aura orang lain yang sedang terbuka atau tidak sengaja terbuka. Contohnya kebiasan mengintip orang mandi atau melihat film porno.
2.         Zina atau Heteroseksual, Zina merupakan hubungan seks antara laki-laki dan perempuan diluar pernikahan yang sah, secara psikolog dan seksolog seperti pelacur meraka yang melakukan hubungan seks untuk mendapatkan uang, sedangkan pezina adalah mereka yang melakukan hubungan seks atas dasar suka sama suka untuk memuaskan nafsu.
3.         Homoseks dan lesbian, merupakan pemuasan nafsu antara sesama pria, lesbian adalah pemuasan nafsu seks antara sesama wanita.
4.         Free Sex, yang disebut seks bebas merupakan model hubungan seksual diluar pernikahan yang bebas tanpa ikatan apapun dan hanya dilandasi rasa suka. Orang yang menganut paham free sex mereka berhubuangan sex dengan siapapun yang mereka sukai tanpa memandang bulu, bahkan keluarga sediri.
5.         Samanleven, perbuatan ini disebut kumpul kebo. Samanleven adalah hidup bersama atau berkelompok tanpa sedikitpun melaksanakan pernikahan.
6.         Matubrasi, berasal dari kata latin yaitu masturbation, yang berarti tangan menodai atau onani. Matubrasi adalah pemuasan seks pada diri sendiri dengan menggunakan tangan. Kebiasaan ini akan mengakibatkan kelelahan fisik karena banyak menyerap energi.
7.         Fetisme, perilaku menyimpang yang merasa telah mendapatkan kepuasan seksual hanya defan memegang, memiliki, atau melihat benda atau pakaian yang sering dipakai wanita seperti BH, atau celana dalam.
8.         Sodomi, hubungan seks lewat dubur untuk mendapatkan kepuasan nafsu. Tidakan ini dilakukan terhadap pria maupun wanita dan umumnya mereka terhadap mereka yang dikuasai pelaku secara psikologis.
9.         Pemerkosaan, memaksa orang lain melakukan hubungan seks. Terjadi pada orang dikenal atau tidak.
10.     Aborsi, pengguguran kandungan atau pembuangan janin. Atau juga penghetian kehamilan atau matinya janin sebelum waktu kehamilan. Dilakukan oleh wanita hamil akibat free sex.
11.     Pelecehan seksual, penghinaan nilai seksual seseorang yang ada dalam tubuhnya. Berupa ucapan, tulisan, tindakan yang dinilai mengganggu atau merendahkan martabat kewanitaan seperti mencolek, meraba, dan mencium mendekap.
12.     Pacaran, dalam arti luas pacaran berarti mengenal karakter yang di cintai dengan cara bertatap muka. Pada zaman sekarang pacaran adalah usaha melampiaskan nafsu seksual (hubungan intim) yang tertunda.
   
Faktor penyebab timbulnya tindakan asusila yaitu:
1.      Pergaulan bebas dan penyalah gunaan layanan internet.
2.      Pengaruh ekonomi keluarga yang rendah.
3.      Hanya bergaul pada sesama gender saja sehingga ada homo seksual atau lesbian.
4.      Cara berpakaian yang salah pada kaum wanita dan Kurang perhatian orang tua.
5.      Akibat emosi dan nafsu yang tidak biasa di control atau diatasi.
6.      Pengaruh menbaca novel tentang seksual dan menonton film pornografi.
7.      Pengaruh penggunaan obat terlarang seperti narkoba.
8.      Kurangnya berpuasa dan kurang berdoa
9.      Terjadi karena secara terpaksa.
10.  Minimnya pengetahuan akan iman kepercayaan.

KESIMPULAN :)
Asusila merupakan tindakan yang melanggar norma-norma secara Agama maupun Hukum Indonesia.
Peran Orang tua lah bagi mereka yang memiliki anak remaja sangat penting,tetapi tidak luput juga dari si anak tersebut harus bisa memilih pergaulan yang baik dan menjauhi yang buruk dan beranikan untuk bertindak tegas untuk kasus asusila apapbila terjadi pada Mereka :) 

EKONOMI MAKRO

Perekonomian Makro adalah suatu studi tentang ekonomi yang mempelajari tentang perubahan ekonomi yang mempengaruhi banyak masyakarakat, perusahaan, dan pasar..

Perkembangan ilmu ekonomi makro berawal dari kegagalan ekonomi klasik yang sangat fanatic terhadap konsep mekanisme pasar dalam mengatur perekonomian. Kegagalan tersebut memunculkan pemikiran-pemikiran baru para ahli –ahli ekonomi. Alhi ekonomi dari Keynesian menekankan betapa pentingnya peranan pemerintah. Pemerintah cukup strategis dalam mengendalikan berbagai masalah ekonomi makro, seperti inflasi dan pengengguran serta pertumbuhan ekonomi melalui berbagai kebijakan. Sementara golongan klasik berkeyakinan bahwa mekanisme pasar akan dapat mengatasi segala masalah perekonomian. Berikut ini akan diuraikan dua aliran pemikiran ahli-ahli ekonomi tersebut yakni ahli-ahli ekonomi klasik dan ahli-ahli ekonomi Keynesian.
            Adam Smith, Karyanya yang terkenal adalah buku An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (disingkat The Wealth of Nations) adalah buku pertama yang menggambarkan sejarah perkembangan industri dan perdagangan di Eropa serta dasar-dasar perkembangan perdagangan bebas dan kapitalisme. Adam Smith adalah salah satu pelopor sistem ekonomi Kapitalisme. Sistem ekonomi ini muncul pada abad 18 di Eropa Barat dan pada abad 19 mulai terkenal disana.  Adam smith melalui buku The Wealth Of Nation mendorong pemikir ahli-ahli klasik sangat menekan tentang peranan system pasar bebas sebagai pengetur kegiatan ekonomi yang efisien. Ahli-ahli ekonomi klasik berkeyakinan bahwa konsep invisible hand atau bekerjanya mekanisme pasar kekuatan penjual dan pembeli dalam berinteraksi dalam berbagai kegiatan ekonomi dapat menentukan produk apa yang di hasilkan.
Depresi ekonomi yang hebat terjadi pada tahun 1929-1933 melahirkan ekonomi baru asal inggris yaitu John Maynard Keynes (1883-1946) dengan bukunya yang terkenal “ General Theory of Employment,Interest and Money”ditulis tahun 1936 menjadi cikal bakal bagi perkembangan “TEORI EKONOMI MAKRO”.
Sesudah Keynes berkembanglah tunas-tunas baru yang tidak sepenuhnya Klasik dan Keynesian, seperti kelompok “  Post Keynesian Economists”  dengan tokohnya antara lain: John Robinson, Paul Davidson, Sidney Weintraub, Kelompok Allan Meltzer , kelompok “ Rational Expectations” dengan tokohnya antara lain: Robert Lucas, Mark Willes, Robert Barro, dan sebagainya.
Tujuan Ekonomi Makro :
 Tujuan Makro Ekonomi, adalah mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi melaui:
a)      Menstabilkan kegiatan ekonomi
b)      Mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja (kesempatan kerja) penuh tanpa inflasi
c)      Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang teguh
d)     Menghindari masalah inflasi
Kenaikan harga umum disebuah ekonomi disebut dengan inflasi. Ketika harga menurun, maka terjadi deflasi. Ekonom mengukur perubahan harga ini menggunakan indeks harga. Inflasi bisa terjadi ketika suhu ekonomi menjadi terlalu panas dan tumbuh terlalu cepat. Mirip dengan ini, ekonomi yang merosot bisa mengakibatkan deflasi.
Peran Pemerintah dalam makro Ekonomi
            Ada tiga kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi makroekonomi :
1.      Kebijakan fiskal
2.      Kebijakan Moneter
3.      Pertumbuhan Ekonomi atau kebijakan sisi penawaran
a).      Kebijakan Fiskal
Yaitu kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengolah/mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau diinginkan dengan cara mengubah-ubah penerimaan dan pengeluaran penerintah.
b).   Pajak
Pajak adalah iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat wajib, memaksa dan legal sehingga pemerintah mempunyai kekuatah hukum atau menindak wajib pajak yang penting memenuhi kewajiban.
c).    Klasifikasi pajak
1.             Pajak Objektif
2.             Pajak Subjektif
3.             Pajak langsung
4.             Pajak tidak langsung
              d).   Politik Anggaran
                     Politik anggaran dibagi tiga :
1.      Anggaran Defisit adalah anggaran yang direncanakan untuk defisit
2.      Anggaran Surplus adalah anggaran  pemerintah lebih besar dari pengeluaran
3.      Anggaran berimbang adalah anggaran yang apabila pengeluaran sama dengan penerimaan
e).   Kebijakan Monete
 Kebijakan Moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan dengan mengatur jumlah uang yang beredar.
       Ada 4 istruman kebijakan Moneter
1.     Operasi pasar terbuka
2.     Politik Diskonto
3.     Rasio cadangan Wajib
4.     Imbauan Moral
              f).   Tiga Keprihatian utama makro Ekonomi
1).  Inflasi
2).  Pertumbuhan Output
3).  Pengangguran



KESIMPULAN :)
  • Setelah pembahasan di atas maka dapat dikatakan dalam makro ekonomi juga merinci tentang analisis mengenai pengeluaran agregat kepada 4 komponen yaitu :
    1.      Pengeluaran rumah tangga ( komsumsi rumah tangga )
    2.      Pengeluaran pemerintah
    3.      Pengeluaran perusahaan ( investasi )
    4.      Ekspor dan impor
  • serta tujuan Makro Ekonomi, adalah mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi melaui:
    a)      Menstabilkan kegiatan ekonomi
    b)      Mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja (kesempatan kerja) penuh tanpa inflasi
    c)      Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang teguh
    d)     Menghindari masalah inflasi.

Rabu, 21 Mei 2014

KRIMINALITAS ANAK ?


KRIMINALITAS ANAK

 Kriminalitas adalah semua bentuk ucapan, perbuatan, dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis dan sosial-psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma – norma susila, dan menyerang keselamatan warga masyarakat ( baik yang telah tercakup dalam undang – undang maupun yang belum tercantum dalam  undang – undang pidana ).

Faktor-faktor terjadinya kriminalitas anak :

Faktor risiko lain yang perlu dipertimbangkan adalah adanya gangguan psikologis, seperti: kecemasan, manic-depresi, skizofrenia dan kecenderungan gangguan kepribadian. Kecenderungan karakteristik kepribadian yang sering diasosiasikan dengan perilaku kejahatan adalah: 1) Narsisme, (perasaan dan pikiran bahwa diri adalah spesial dan lebih unggul daripada orang lain, serta menganggap orang lain rendah dan tidak memiliki hak); 2) Psikopatik (demi mencapai tujuannnya tanpa ragu menyakiti/merugikan orang lain tanpa rasa bersalah). Beberapa perilaku anak yang mengindikasikan gangguan kepribadian dapat mulai tampak sejak masa kanak, seperti: perilaku dan sikap kejam terhadap hewan dan mahluk yang lebih lemah, isolasi sosial, pembangkangan berulang, riwayat tindakan kriminalitas ringan, obsesi yang tidak sehat dengan kematian, pengalaman melakukan kekerasan dan memulai kebakaran.http://psikologiforensik.com/2013/04/27/kejahatan-anak/

Ada beberapa program preventif yang dapat dilakukan, terutama pada anak-anak yang telah diketahui memiliki resiko melakukan kejahatan, yaitu: 1) Pengelolaan kemarahan; 2) peningkatan kemampuan sosial; 3) Intervensi keluarga anak dengan resiko melakukan kejahatan.


Apa yang dikatakan oleh Undang-Undang Hukum Indonesia?
pelaksanaan proses peradilan bagi anak juga harus mengacu pada Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi ke dalam Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 (Konvensi Hak Anak), dimana sedikit banyak telah diakomodir dalam UU Pengadilan Anak.

Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam UU Pengadilan Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak, yaitu bagi anak yang masih berumur 8 (delapan) sampai 12 (dua belas) tahun hanya dapat dikenakan tindakan, seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan kepada Negara, sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas) tahun dijatuhkan pidana. Dalam kasus anda, karena anak tersebut berumur 14 (empat belas) tahun maka sanksi yang dijatuhkan dapat saja berupa pidana.

Disnilah perang orang tua dalam mengawasi anankya.
yang sudah kita ketahui jama sekarang anak kecil sudah mengerti gadget,membawa motor,serta mengetahui dunia internet.
Pengawasan orang Tua tidak luput dari salah satu faktornya.Serta didikan orang Tua yang terbiasa melakukan kekerasan fisik kepada anak yang bagi anak di bawah Umur beranggapan bermain fisik (memukul,menendang,melempar) kepada temannya itu sudah biasa alias wajar.

KESIMPULAN

Kriminalitas Anak di Indonesia merupakan hal yang sering terjadi,namun pihak Pemerintah belum turun tangan untuk masalah ini. Disinilah peran Masyarakat untuk mengawasi setiap Anak-anak di bawah umur untuk tidak terbawa pada Lingkungan yang buruk,yang dapat menimbulkan kerugian secara fisik maupun mental mereka.


Rabu, 14 Mei 2014

ALL ABOUT CYBER ...


CYBER

cyberLaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupanmereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Cyber stalking (Pencurian dunia maya)
Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk menghina atau melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Hal ini termasuk tuduhan palsu, memata-matai, membuat ancaman, pencurian identitas, pengerusakan data atau peralatan, penghasutan anak di bawah umur untuk seks, atau mengumpulkan informasi untuk mengganggu. Definisi dari “pelecehan” harus memenuhi kriteria bahwa seseorang secara wajar, dalam kepemilikan informasi yang sama, akan menganggap itu cukup untuk menyebabkan kesulitan orang lain secara masuk akal.
Phishing scam
Dalam sekuriti komputer, phising (Indonesia: pengelabuan) adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing (= memancing), dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.

Bagaimana di Luar Negeri?

Berikut ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di luar negeri.
•  Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal Division of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web <http://www.cybercrime.gov> yang memberikan informasi tentang cybercrime. Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime.
•  National Infrastructure Protection Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting ( critical ) bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web: <http://www.nipc.gov>. Internet atau jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini memberikan advisory
•  The National Information Infrastructure Protection Act of 1996
•  CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes).
•  Korea memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan digunakan oleh pemerintah.
Bagaimana menanggulangi sebuah cyber crime ,??
berikut merupakan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian   ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Contoh bentuk penanggulangan antara lain :
1. IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
2. Sertifikasi perangkat security.
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Kesimpulan
Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.

KECELAKAAN,SIAPA YANG PATUT DI SALAHKAN?


                                           Accidents


Traffic accidents are the umpteenth percent of deaths in Indonesia, which claimed the lives of so large an impact as well as to the loss of economic problems and issues sosial.Dalam improve traffic safety on the road there are three (3) sections that are interconnected with traffic operations, namely : driver, vehicle, and road. Accident data available from Jasa Marga from year to year that the biggest cause of accidents caused by human factors (driver). The cause of the accident is done due mainly highway vehicle (geometric) effect is very small. It is very contradictory to the fact that there is that traffic engineers can only control one part, namely; Highway.

What are the factors that affect the accident:
1.        the Human Factors
     factors that often occurs in Indonesia, sometimes man himself was the one who created the accident for example: violating traffic (red light, against the current, overtaking without warning, without giving lights turn). but sometimes in Indonesian society we blame the government or the police. And if they drive well (not past the normal speed limit and wear safety vehicle) would not cause accidents and safety.
2 .          Factor Vehicles
The condition of the vehicle that will be made as a means of transportation we also need to be noticed, whether the vehicle is ready to drive it on the highway or not. In fact there is still a need to improve. Factors vehicle is often the case that a tire burst, brake failure, gas runs out there is even less machinery, which resulted in an accident on ourselves. For that we must often pay attention and repair our vehicles.
3.      Factor Weather
Weather factors also could be a bad impact, especially in the winter when heavy rains hujan.apabila still mengedarai vehicles we definitely feeling uncomfortable and unpalatable. When heavy rains even windy we should stop until the rain subsides ago. Accidents can occur with fallen trees and opponent direction because the road is not clear from our visibility.
4.      factor Road
Factors related to the way our visibility, many roads are damaged, wavy   peopl very dangerous for motorcycles. Many bumpy roads also lead to instability and balance in driving, so motorists will be difficult to control the vehicle which could result in bumping into other riders. Not just potholes and bumpy, winding roads can also lead to traffic accidents. When  the driver is not aware and not aware of the bend, the rider can hit the other riders were there on the street even bend over chasm riders can plunge into the abyss and not necessarily safe for motorists


Kesimpulan :
- Patuhilah semua peraturan yang sudah di berikan oleh Pemerintah,bila anda sendiri yang mengundang kecelakaan tersebut jangan salahkan Pemerintah.Dan seharusnya Polisi menidak lanjuti bagi orang-orang yang melanggar lalu lintas bukan dengan cara di S*ap/damai sudah kelar masalahnya.