KRIMINALITAS DAN PIDANA DI INDONESIA
Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.
bebra[a faktor-faktor kriminalitas di Indonesia, Factor-faktor tersebut secara kasar dapat
diklasifikasikan dalam tiga kategori,walaupun demarkasi antara ketiganya
tidak selalu jelas, yaitu:
1.
Kondisi-kondisi social yang menimbulkan hal-hal yang
merugikan hidup manusia. Kemiskinan yang meluas dan
pengangguran,pemerataan kekayaan yang belum berhasil diterapkan,
pemberian ganti rugi tidak memadai, pada orang-orang yang tanahnya
diambil pemerintah kurangnya fasilitas pendidikan,dan lain-lain.
2.
Kondisi yang ditimbulkan oleh urbanisasi dan
industrialasai. Indonesia sebagai suatu Negara berkembang sebenarnya
menghadapi suatu dilemma. Pada satu pihak merupakan suatu keharusan
untuk melaksanakan pembangunan,dan pada pihak lain pengakuan yang
bertambah kuat, bahwa harga diri pembangunan itu ,adalah peningkatan
yang menyolok dari kejahatan. Luasnya problema yang timbul karena
banyaknya perpindahan, dan peningkatan fasilitas kehidupan,bisanya
,biasanya dinyatakan sebagai “urbanisasi yang berlebihan”
(overurbanization) dari suatu Negara. Keadaan-keadaan tersebut
menimbulkan peningkatan kejahatan yang tambah lama tambah kejam diluar
kemanusiaan.
3.
Kondisi lingkungan yang memudahkan orng melakukan
kejahatan. Contoh-ciontoh adalah memamerkan barang-barang dengan
menggiurkan di supermarket,mobil dan rumah yang tidak terkunci
,took-toko yang tidak dijaga, dan kurangnya pengawasan atas senjata api
dan senjata-senjata lain yang berbahaya. Tidak diragukan bahwa banyak
calon-calon penjahat yang ingin melakukannya jika melakukannya jika
pelaksanannya secara fisik dibuat sulit.(anami)
solusi untuk kriminalitas yakni ::
- Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
- Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
- Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri.
- Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural; seperti sekolah, pengajian, dan organisasi masyarakat.
opini :: kriminalitas di dunia tak aka bisa di selesaikan seperti membalian tangan. Pemerintah yang sedikit enggan untuk terjun langsung,adapun oknum-oknum sengaja mempermainkan sehingga terjadi keuntungan sendiri. Jaman sekarang semua dapat dibeli dengan uang,bahkan jikalau anda membunuh asalka ada duit yang banyak itu tak masalah. malah yang mencuri ayam yang tag seberapa lebih lama dibandigkan para kriminalitas di politik (koruptor).
PREDIKSI CHELSEA VS ATLETICO MADRID 6 DESEMBER 2017
BalasHapus