Sabtu, 16 November 2013

AKIBAT EKONOMI YANG TIDAK STABIL !

AKIBAT PEREKONOMIAN TIDAK STABIL?!


     Stabilitas perekonomian adalah prasyarat dasar untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pertumbuhan yang tinggi dan peningkatan kualitas pertumbuhan. Stabilitas perekonomian sangat penting untuk memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku ekonomi. 
Perekonomian yang tidak stabil menimbulkan biaya yang tinggi bagi perekonomian dan masyarakat. Ketidakstabilan akan menyulitkan masyarakat, baik swasta maupun rumah tangga, untuk menyusun rencana ke depan, khususnya dalam jangka lebih panjang yang dibutuhkan bagi investasi.
      Stabilitas ekonomi makro tidak hanya tergantung pada pengelolaan besaran ekonomi makro semata, tetapi juga tergantung kepada struktur pasar dan sektor-sektor. Untuk memantapkan stabilitas ekonomi makro, kebijakan ekonomi makro, melalui kebijakan fiskal dan moneter yang terkoordinasi baik, harus didukung oleh kebijakan reformasi struktural, yang ditujukan untuk memperkuat dan memperbaiki fungsi pasar, antara lain pasar modal dan uang, pasar tenaga kerja serta pasar barang dan jasa, dan sektor-sektor meliputi seperti sektor industri, pertanian, perdagangan, keuangan dan perbankan.
     Contoh perekonomian yang tidak stabil .dalam kabar berita di media http://log.viva.co.id/
      Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih, Darmin Nasution, mengatakan menguatnya mata uang rupiah disebabkan ekspektasi ekonomi Amerika Serikat (AS) yang tidak sesuai harapan.Menurut dia, data ekonomi AS tidak sebaik apa yang diprediksi para analis, sehingga membuat kurs dolar AS melemah. Sementara itu, data ekonomi di Asia malah menunjukkan hasil yang membaik.
"Itu yang membuat dolar AS melemah, termasuk di Indonesia," ujar Darmin di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat 30 Juli 2010.Menurut Darmin, tidak hanya Indonesia, namun seluruh negara Asia juga mengalami pelemahan dolar AS. "Kecuali Thailand, tetapi itu kan karena hal lain," ujarnya.Berdasarkan data transaksi di Bloomberg pukul 16.00 WIB, nilai tukar rupiah bercokol di posisi 8.952 per dolar AS dari transaksi siang yang berada di level 8.955 per dolar AS.Sedangkan berdasarkan data kurs tengah BI, rupiah sore ini berakhir di posisi 8.952 per dolar AS. Pada perdagangan Kamis 29 Juli 2010, mata uang lokal tersebut berakhir di level 9.002 per dolar AS.
ditarik kesimpulan bahwa permasalahan dari ketidakstabilan suatu perekonomian dapat mempengaruhi usaha-usaha bagi para pelaku ekonomi.contohnya masyarakat kecil .
contoh grafik perekonomian indonesia pada tahun 2008-2012

Minggu, 10 November 2013

POLITIK MK !

POLITIK MK 
APA YANG TERJADI PADA NEGARA KITA??!!

Di Negara Indonesia terdapat banyak politik'' yang besar ..tetapi apa yang terjadi di NEGARA KITA?khususnya negara yang kita tempati?.Kita adlah salah satu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,apa yang tidak kita ketahui?.apakah alasannya?apa sengaja ditutupi?...

Berikut sejarah MK.
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:[1]
  1. Mohammad Mahfud MD (Ketua)
  2. Harjono (2009-), menggantikan Jimly Asshiddiqie (2008-2009)
  3. Maria Farida Indrati
  4. Ahmad Fadlil Sumadi (2009-), menggantikan Maruarar Siahaan (2008-2009)
  5. Hamdan Zoelva (2009-), menggantikan Abdul Mukthie Fajar (2008-2009)
  6. Muhammad Alim
  7. Achmad Sodiki
  8. Anwar Usman (2011-), menggantikan Muhammad Arsyad Sanusi (2008-2011)
  9. Muhammad Akil Mochtar
Pada akhir 2009, Maruarar Siahaan dan Abdul Mukthie Fajar memasuki masa pensiun. Mereka kemudian digantikan oleh 2 hakim baru, yakni Hamdan Zoelva yang menggantikan Abdul Mukthie Fajar danFadlil Sumadi yang menggantikan Maruarar Siahaan.

Politik Pelemahan MK ??



          Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan ,Kedua UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai sebagai wujud politik hukum pemerintah untuk melemahkan MK.Dengan kata lain, pemerintah menggunakan tangan KY untuk ikut campur masuk ke jantung “pengawasan” perilaku dan kehormatan hakim konstitusi. Di sinilah titik krusial yang pastinya ditolak oleh MK, baik secara terang-terangan maupun secara halus,Seperti diutarakan Harjono, pengertian substansi ‘pengawasan’ berbeda dengan ‘menjaga kehormatan dan perilaku hakim’ sebagaimana ditentukan Perppu. Yang terjadi seolah ada persepsi bahwa KY berwenang mengawasi MK.Peran KY mengawasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi memang aneh. KY ini sebenarnya siapa, kok, demikian hebat bisa mengawasi perilaku hakim konstitusi? Sehingga secara tersirat kedudukan komisioner KY lebih tinggi atau lebih berkuasa ketimbang hakim konstitusi.
Padahal, hakim konstitusi itu pengawal atau penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Hakim konstitusi, gitu, loh. Sesudah konstitusi itu sendiri, ya, hakim konstitusi-lah yang berwenang menerjemahkan/menafsirkan konstitusi. Nah, ketika kebebasan hakim konstitusi demikian dibatasi karena perilakunya dikontrol oleh KY, maka kekuasaan hakim konstitusi potensial terdistorsi sedemikian rupa.
Toh, dalam negara demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan kemerdekaan pers, tidak ada satu pun lembaga negara yang bebas lepas tanpa pengawasan. Begitu pula halnya dengan MK. Perilaku dan kode etik hakim konstitusi diawasi oleh mekanisme penegakan kode etik di internal MK, selain diawasi oleh pers, dan LSM. Terbukti saat ini.Ketika Ketua MK Akil Mochtar ditangkap tangan KPK atas sangkaan korupsi (suap) maka seketika Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) dibentuk dan bersidang untuk mengadili dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Akil Mochtar. Hasilnya, Akil Mochtar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan diberhentikan secara tidak hormat.
Artinya, mekanisme penegakan kode etik di internal MK telah berjalan walaupun prosesnya dikritik banyak pihak. Tidak perlu lagi ada lembaga negara lain, apalagi pemerintah, termasuk KY, ikut mengocok-ngocok penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Mubasir, membuat bias, dan amat sangat mencurigakan sebagai politik hukum pelemahan MK.
Kalau pun hendak memperketat kontrol kode etik dan perilaku hakim konstitusi tidak dengan memakai tangan pemerintah melalui produk hukum Perppu. Melainkan melalui jalur legislative review di DPR RI, jalur biasa, yakni dengan mengubah ketentuan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK. Biar rakyat melalui wakilnya yang memutuskan. Bukan pemerintah seperti saat ini.

ECONOMIC TROUBLE


MASALAH PEREKONOMIAN :)  
ECONOMIC TROUBLE.


Berawal dari manakah masalah perekonomian?
pertama kita akan membahas yang saya tahu...

Pengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya. Orang yang tidak sedang mencari kerja contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa sekolan smp, sma, mahasiswa perguruan tinggi, dan lain sebagainya yang karena sesuatu hal tidak/belum membutuhkan pekerjaan.
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.

Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.
Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu
1.      inflasi ringan,
2.      sedang
3.      berat
4.      hiperinflasi.
Darisini mari ditinjau dasar perbedaan dari Ekonomi Mikro dan Makro :)

PERBEDAAN EKONOMI MIKRO DAN MAKRO

Ekonomi Makro, mengkaji mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel yang juga berdampak atas beragam tindakan pemerintah tersebut, antara lain: pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional.

Ruang lingkup kajian ekonomi makro adalah usaha masyarakat dan pemerintah dalam mengelola faktor produksi secara efisien. Landasan kajian ekonomi makro adalah teori Keynes Ekonomi makro memusatkan perhatian pada usaha masyarakat sebagai satu kesatuan untuk melakukan efisiensi dalam menggunakan faktor-faktor produksi yang tersedia.
Ekonomi Mikro.


Ruang lingkup kajian ekonomi mikro adalah produsen dan konsumen. Tradisi berlandaskan teori Adam Smith. Ekonomi mikro dengan demikian memiliki ruang lingkup pada produsen dan konsumen. Produsen dan konsumen tersebut dalam dunia ekonomi yang nyata adalah individu-individu pada rumah tangga keluarga, masyarakat, atau perusahaan.
Perbedaan ekonomi mikro dan ekonomi makro


Ekonomi Mikro: Pembahasan tentang kegiatan ekonomi secara individual. Contohnya permintaan dan dan penawaran, perilaku konsumen, perilaku produsen, pasar, penerimaan, biaya dan laba atau rugi perusahaan.
Ekonomi Makro: Pembahasan tentang kegiatan ekonomisecara keseluruhan. Contohnya pendapatan nasional, pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, investasi dan kebijakan ekonomi.

Tapi bisa di lihat dari sedikit perekonomian makro dibidang perbankan ini dapat kita rasakan pertumbuhan ekonomi itu meningkat. Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi sepanjang triwulan I-2011 masih akan tumbuh tinggi, yakni di kisaran 6,4 persen. Sehingga, sepanjang tahun ini, perekonomian Indonesia diproyeksikan tumbuh di kisaran 6-6,5 persen.
Ekonomi indonesia saat ini optimis pertumbuhan ekonomi yang meningkat. Dengan pertumbuhan dan pendapatan nasional yang semakin meningkat kita dapat melihat perkembangan dan kemajuan kita pada negara lain. dengan pendapatan nasional per tahun indonesia mampu memberikan kemajuan. Ekonomi makro yang sangat berpengaruh dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Salah satu pertumbuhan ekonomi itu dapat dilihat dengan permintaan domestik masih akan menjadi penopang utama kinerja perekonomian. Selain itu, ekspor dan impor, serta investasi.
Masalah tingkat pendidikan yang rendah,kemiskinan dan sulitnya mencari pekerjaan itu semua membuat angka pengangguran di Indonesia semakin meningkat. Yang mulanya angka presentase pengangguran hanya 30% pada tahun ini menjadi meningkat hingga 40%. Angka kriminalitas di Indonesia juga makin membludak serta sangat kronis karena banyak masyarakat Indonesia yang tidak ikuti program pemerintah 9 tahun. Maka semua itu membuat mutu masyarakat Indonesia makin rendah.
Banyak usaha dilakukan mulai dari menekan jumlah barang import yang mengalahkan pemakaian barang lokal. Pemerintah juga meluaskan lapangan pekerjaan, agar sumber daya manusia (SDM) dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pembangunan negara. Bagian pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang sangat merugikan perekonomian negaratentunya akan diberikan sanksi tegas. Karena yang kita ketahui indonesia terpuruk akibat KKN yang terjadi di segala institusi. Oleh karena itu, dengan usaha yang dilakukan sekarang diharapkan indonesia dapat membangkitkan perekonomiannya.
Mulai tanggal 17 Januari 2002, harga berbagai jenis minyak bumi dalam negeri naik. Minyak tanah, premium, solar, dan lain-lain dinaikkan harganya. Hal ini karena Pemerintah ingin mengurangi subsidi dengan harapan supaya ekonomi Indonesia kembali berlangsung normal. Karena harga bahan bakar naik, sudah barang tentu biaya angkutan pun akan naik pula. Jika biaya angkutan naik, harga barang-barang pasti akan ikut naik karena biaya tambahan untuk transportasi harus diperhitungkan. Naiknya harga barang-barang akan dirasakan berat oleh rakyat. Oleh karena itu, kenaikan harga barang harus diimbangi dengan usaha menaikkan pendapatan masyarakat.