KRIMINALITAS ANAK
Faktor-faktor terjadinya kriminalitas anak :
Faktor risiko lain yang perlu dipertimbangkan adalah adanya gangguan psikologis, seperti: kecemasan, manic-depresi, skizofrenia dan kecenderungan gangguan kepribadian. Kecenderungan karakteristik kepribadian yang sering diasosiasikan dengan perilaku kejahatan adalah: 1) Narsisme, (perasaan dan pikiran bahwa diri adalah spesial dan lebih unggul daripada orang lain, serta menganggap orang lain rendah dan tidak memiliki hak); 2) Psikopatik (demi mencapai tujuannnya tanpa ragu menyakiti/merugikan orang lain tanpa rasa bersalah). Beberapa perilaku anak yang mengindikasikan gangguan kepribadian dapat mulai tampak sejak masa kanak, seperti: perilaku dan sikap kejam terhadap hewan dan mahluk yang lebih lemah, isolasi sosial, pembangkangan berulang, riwayat tindakan kriminalitas ringan, obsesi yang tidak sehat dengan kematian, pengalaman melakukan kekerasan dan memulai kebakaran.http://psikologiforensik.com/2013/04/27/kejahatan-anak/
Ada beberapa program preventif yang dapat dilakukan, terutama pada anak-anak yang telah diketahui memiliki resiko melakukan kejahatan, yaitu: 1) Pengelolaan kemarahan; 2) peningkatan kemampuan sosial; 3) Intervensi keluarga anak dengan resiko melakukan kejahatan.
Apa yang dikatakan oleh Undang-Undang Hukum Indonesia?
pelaksanaan proses peradilan bagi anak juga harus mengacu pada Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi ke dalam Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 (Konvensi Hak Anak), dimana sedikit banyak telah diakomodir dalam UU Pengadilan Anak.
Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam UU Pengadilan Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak, yaitu bagi anak yang masih berumur 8 (delapan) sampai 12 (dua belas) tahun hanya dapat dikenakan tindakan, seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan kepada Negara, sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas) tahun dijatuhkan pidana. Dalam kasus anda, karena anak tersebut berumur 14 (empat belas) tahun maka sanksi yang dijatuhkan dapat saja berupa pidana.
Disnilah perang orang tua dalam mengawasi anankya.
yang sudah kita ketahui jama sekarang anak kecil sudah mengerti gadget,membawa motor,serta mengetahui dunia internet.
Pengawasan orang Tua tidak luput dari salah satu faktornya.Serta didikan orang Tua yang terbiasa melakukan kekerasan fisik kepada anak yang bagi anak di bawah Umur beranggapan bermain fisik (memukul,menendang,melempar) kepada temannya itu sudah biasa alias wajar.
KESIMPULAN
Kriminalitas Anak di Indonesia merupakan hal yang sering terjadi,namun pihak Pemerintah belum turun tangan untuk masalah ini. Disinilah peran Masyarakat untuk mengawasi setiap Anak-anak di bawah umur untuk tidak terbawa pada Lingkungan yang buruk,yang dapat menimbulkan kerugian secara fisik maupun mental mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar