Selasa, 21 Juni 2016

TUGAS SOFTSKILL 3 ETIKA & PROFESIONALISME TSI

TUGAS 3 ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI ATA 2015/2016
4KA11
SHELLA CHRISTIANA



1. Apa yang dimaksud dengan IT Forensik dan apa kegunaan dari IT Forensik tersebut ?

2. Jelaskan motif - motif apa saja terjadinya tindakan cyber crime?
3. Tindakan apa saja yang diperlukan untuk menghindari terjadinya cyber crime ,jelaskan?

JAWABAN
1. IT Forensik adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran kamanan sistem informasi serta validasi nya menurut metode yang digunakan. Adapun pakar memiliki definisi mengenai IT Forensik oleh Judd Robin yakni penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik - teknik analisisnya untuk menemukan bukti - bukti hukum yang mungkin. contoh bukti dalam bentuk elektronik yakni Komputer, Hardisk, MMC, CD, SimCard dan Flashdisk.

2. Berdasarkan sasaran kejahatan, motif cybercrime ada 3 jenis, yaitu:
 a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Sasaran serangan dari kejahatan ini ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh kejahatan ini antara lain :
  • ü Pornografi: kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
  • ü Cyberstalking: kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
  • ü Cyber-Tresspass: kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.



b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh kejahatan jebis ini adalah pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, misalnya cyber terorism (tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer).


3.Ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan untuk penanggulangan kejahatan di dunia maya. 
a.Melindungi Komputer Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antisyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya.  

b.Melindungi Identitas Jangan sesekali memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya.. karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internethacker 

. c.Selalu Up to Date Cara dari pelaku kejahatan saat melakukan aksiya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.

 d.Amankan E-mail Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.

 e.Melindungi Account Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun, jangan sampai Anda sendiri lupa kata10 sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit merupaka tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.

 f.Membuat Salinan Sebaliknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini  bertujuan agar Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistem komputer Anda.

 g.Browsing
Pada menjelajah di internet, pastikan antivirus Anda aktif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan



Kamis, 28 April 2016

Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI

Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI


1.Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi !
-Tujuan dari regulasi yang digunakan dalam teknologi sistem informasi adalah salah satu cara untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi sistem infromasi dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Yang berhak mengeluarkan aturan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran adalah pemerintah dan aparat penegak hukum. Ada beberapa peraturan yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, seperti:
·       Undang-undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
·       UU Informasi dan Elektronik (ITE)
·       Undang-undang Pornografi (UP)

2.Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi !
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan 'korban'. Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota DPR M Misbakhun. 
Ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis tersebut ditetapkan hari ini, Rabu (5/2/2014) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3.
Menanggapi kasus ini, komunitas blogger dan aktivis online Asia Tenggara yang tergabung dalam South Asian Freedom of Network (SAFENET) menyerukan agar pemerintah segera menghentikan praktik pembungkaman berpendapat di dunia maya.
SAFENET menilai pemerintah Indonesia belum bisa melindungi kebebasan berpendapat warganya. Padahal publik berhak menyampaikan pendapat tanpa harus takut merasa diawasi, dikekang ataupun dibungkam.
Pasal 27 ayat 3 dianggap sebagai salah satu ganjalan kebebasan berpendapat di internet. Sebab pasal tersebut dapat memenjarakan para pengguna internet yang berpendapat di dunia maya. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan semangat reformasi. Warga bisa saja jadi takut nge-blog atau  mmeposting sesuatu di internet.
"Di banyak negara, pencemaran nama tidak masuk ke dalam ranah hukum pidana dan cukup diseslesaikan dengan hukum perdata," jelas SAFENET melalui keterangan tertulis.
Sejak UU ITE disahkan ke publik tahun 2008 lalu, lembaga studi kebijakan dan advokasi ELSAM mendata bahwa hingga saat ini setidaknya ada 32 kasus pembungkaman kebebasan berekspresi di dunia maya. Bahkan ada kecenderungan pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, seperti pejabat atau tokoh, untuk membungkam yang kritis.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia maya.


3.Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaskan!
- Akses internet yang mendukung
- Kelalaian si pengguna komputer.
- Rasa ingin tahu yang besar pada si pelaku
- Sistem keamanan jaringan yang lemah.
- Kurangnya perhatian dan penindak lanjutan dari sisi masyarakat dan penegak hukum.

4. Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan !
- Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat dan perbanyak ilmu TIK dan Hukum2nya.
- Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
- menerapkan attitude yang baik walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
- Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik





Jumat, 01 April 2016

Tugas 1 Etika & Profesionalisme TSI

Tugas 1 Etika & Profesionalisme TSI 
Semester ATA 2015/2016
Shella Christiana (16112974)
4KA11

1. Jelaskan tentang pentingnya beretika baik dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi !
2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus yang berkaitan dengan tidak digunakannya etika dalam penggunaan dan pembuatan teknologi sistem informasi !
3. Hal-hal apa saja yang menjadi dasar sehingga dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi harus beretika !
4. Apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir tidak digunakannya etika dalam teknologi sistem informasi, jelaskan !

JAWABAN 

1.         Secara umum Etika atau disebut ethic memiliki makna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai tentang hak dan kewajiban yang bersifat benar benar dan salah yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat . namun dalam hal TIK dalam kontek yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (computer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), meyimpan, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi. komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses. Pentingnya sebuah Etika dalam pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang IT tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.

2.   contoh kasus :
·       Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Kasus ini merupakan contoh kasus defacing. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain name mustikaratu.comuntuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik S*ri *yu. Akibat penggunaan domain name mustikaratu.com tersebut, PT. Mustik* R*tu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustik* R*tu di website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari S*ri *yu, yang notabene adalah pesaing dari Mustik* R*tu untuk produk kosmetik.
·       sebuah media online yang dibuat oleh seorang ahli keamanan jaringan dengan tujuan menyebarkan dokumen yang bersifat sangat rahasia (confidential) milik Negara agar kelak memicu kekacauan ”kesalahpahaman”, bahkan ketegangan politik, dalam interkoneksi diplomatik global.
·       Adapun sebuah kasus yang dimana sebuah perusahaan/instansi tertentu yang menjiplak sebuah design proyek dari perusahaan saingannya seperti kasusnya Perusahaan Handphone S*ams*ng menjiplak design fitur dari Perusahaan A**le
·       Adapun etika mengenai sebuah pemberitaan media mengenai hal – hal informasi yang tidak patut untuk di beritahukan seperti hasil rapat rahasia/dokumen rahasia ke public.

3.           Dasar dasar yang harus dimiliki :
  • Tanggung jawab
– Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
  •  Keadilan.
  • Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
  • Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
  • Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
  • Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
4. Hal – hal yang dapat meminimalisir

Melakukan peninjauan dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality) dan keutuhan(integrity) dari sistem informasi organisasi. Atau secara umum dinamakan IT audit yang merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan daa elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu.

Rabu, 27 Januari 2016

TUGAS VCLASS ANALISIS KINERJA SISTEM Analisis E-Government

TUGAS VCLASS ANALISIS KINERJA SISTEM Analisis E-Government


Nama : Shella Christiana Pannaadhy
NPM : 16112974
Kelas : 4KA11


Buatlah narasi minimal 5 paragraf dan kesimpulan dari analisis anda. Font Times New Roman dengan length 12, spacing 1,5 .
Penentuan kelompok diatur oleh Ketua Kelas sedangkan kabupaten yang dipilih diserahkan oleh masing-masing kelompok DAN TIDAK BOLEH SAMA.

ANALISIS KINERJA SISTEM INFORMASI
Analisis E-Government pada Provinsi Riau dengan/ Kabupaten Dumai dan Pekanbaru

                                                                Nama Kelompok :
 
1.      Riamande Jelita Tambunan                              16112250
2.      Rindry Antika                                                     16112407
3.      Risna Lolita PS                                                   16112477
4.      Sekar Ajeng Wulandari                                     16112898
5.      Shella christiana                                                  16112974
 

Dari tabel diatas dapat kita lihat berdasarkan data e-goverment yang ada antara Provinsi Riau, Kabupaten Dumai, Kabupaten Pekanbaru, serta Kabupaten Indragiri Hilir website pemerintahan yang paling lengkap adalah Provinsi Riau . Itu berdasarkan analisa secara keseluruhan. Itu dapat terlihat dengan jumlah kelengkapan isi konten pada website pemerintahan Provinsi Riau dengan jumlah total 14, Kabupaten Dumai 13, Kabupaten Pekanbaru 9, dan Kabupaten Indragiri Hilir 13.
Dapat kita lihat berdasarkan unit analisisnya pada kelengkapan data Selayang Pandang, Kabupaten Dumai memiliki konten yang lebih lengkap dibanding dengan Provinsi Riau, Kabupaten Pekanbaru, serta Kabupaten Indragiri Hilir, Ini dapat terlihat pada kategori analisisnya, Kabupaten Dumai memiliki jumlah total 6 sedangkan Kabupaten Pekanbaru dan Indragiri Hilir jumlah total 5, serta Privinsi Riau jumlah total 4, disini Provinsi Riau, Kabupaten Dumai, Kabupaten Pekanbaru serta Kabupaten Indragiri Hilir memiliki kelengkapan data yang sama untuk kategori analisis untuk sejarah, lambang dan visi. 
Pada unit analisis Pemerintahan Daerah dapat dilihat jika Provinsi Riau dan Kabupaten Indragiri Hilir lebih unggul dibanding lainnya karena terdapat kategori analisis eksekutif dan legislatifnya dengan total 2 untuk masing-masing website. Pada unit analisis Geografi, Provinsi Riau lagi-lagi memiliki kelengkapan data yang lebih unggul dibandingkan lainnya. Dapat dilihat jika total Provinsi Riau adalah 6, Kabupaten Dumai dan Indragiri Hilir adalah 4, sedangkan Kabupaten pekanbaru hanya 3, disini Provinsi Riau, Kabupaten Dumai, Kabupaten Pekanbaru serta Kabupaten Indragiri Hilir memiliki kelengkapan data yang sama untuk kategori analisis untuk topogafi dan demografi.
Pada unit analisis Peta Wilayah dan Sumberdata, Provinsi Riau dan Kabupaten Dumai memiliki kesamaan jumlah data yang ada pada kategori analisis Peta Wilayah. Selanjutnya untuk unit analisis Peraturan/Kebijakan Daerah, semua website e-goverment yang kami analisa yaitu Provinsi Riau, Kabupaten Dumai, Kabupaten Pekanbaru, serta Kabupaten Indragiri Hilir memiliki kelengkapan data yang sama. Masing-masing website telah dilengkapi dengan peraturan daerah yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Yang terakhir yaitu pada unit analisis Buku Tamu Kabupaten Dumai dan Kabupaten Indragiri Hilir memiliki kesamaan data website dilengkapi dengan Buku Tamu dan untuk Forum dari semua website pemerintahan tidak dilengkapi dengan kategori forum.
Dari tabel diatas kita juga dapat mellihat berdasarkan data e-goverment yang ada antara Provinsi Riau, Kabupaten Dumai, Kabupaten Pekanbaru, serta Kabupaten Indragiri Hilir website pemerintahan yang paling tinggi % nilai totalnya adalah Kabupaten Dumai. Itu berdasarkan analisa secara keseluruhan. Dengan total 81; Provinsi Riau 78,525; Kabupaten Pekanbaru 75,67 dan Kabupaten Indragiri Hilir 69,2.

KESIMPULAN :
Setelah dilakukan analisis mengenai ke-empat website e- government tingkatprovinsi dan dua kabupaten daerah ternyata dari ke-empat website tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, Dari Segi Kategori Analisi ataupun Unit Analisis, Web yang memiliki nilai kelengkapan berada pada Web Provinsi Riau. Sedangkan untuk hasil dari Analisis perhitungan dari bobot nilai Web provinsi Riau memilik Total urutan kedua yaitu 78, dan untuk urutan yang paling pertama yakni 81 pada Web kabupaten Dumai dikarenakan informasi tambahan pada Website dan ketersediaan hubungan  yang lengkap, oleh karena itu memiliki nilai lebih tinggi yakni 85 dan 83 lebih tinggi dari kabupaten Dumai. Walaupun Web Kabupaten Pekanbaru memiliki Nilai total rata2 rendah karena kurangnya kelengkapan 
Pada Websitenya ,Web tersebut pada Analisis  perhitungan bobot nilai memiliki satu kelebihan pada segi Design, Design yang lebih bagus dibandingkan ketiga website lainnya dan memiliki nilai 51.
Pada Website Provinsi Riau ini terdapat  relasi G2C, G2B dan G2G.  Dilihat dari segi G2C Seperti komunikasi secara online atau  real time. Lalu terdapat suara masyarakat yang bisa digunakan  masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Dari segi G2B terlihat bahwa pemerintahan Riau telah bekerja sama  dengan beberapa perusahaan. Salah satunya adalah Bank BRI yang khususnya melakukan pelayanan Pajak. Adapun G2G misalnya link Pendidikan dan Pelatihan Perencana Bappenas (Pusbindiklatren)yang merupakan salah satu unit kerja eselon II di bawah Sekeretaris Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional . Sama hal nya dengan Dumai dan Pekanbaru.