Tugas 1 Etika & Profesionalisme TSI
Semester ATA
2015/2016
Shella Christiana (16112974)
4KA11
1. Jelaskan tentang pentingnya beretika baik dalam
penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi !
2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus yang
berkaitan dengan tidak digunakannya etika dalam penggunaan dan pembuatan
teknologi sistem informasi !
3. Hal-hal apa saja yang menjadi dasar sehingga dalam
penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi harus beretika !
4. Apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir tidak
digunakannya etika dalam teknologi sistem informasi, jelaskan !
JAWABAN
1. Secara umum Etika atau disebut ethic
memiliki makna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata
cara (adat, sopan santun) mengenai tentang hak dan kewajiban yang bersifat
benar benar dan salah yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat . namun
dalam hal TIK dalam kontek yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang
berhubungan dengan mesin (computer dan telekomunikasi) dan teknik yang
digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), meyimpan, memanipulasi, menghantarkan
dan menampilkan suatu bentuk informasi. komputer yang mengendalikan semua
bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan,
penrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks dan angka
yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan
bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang
informasi seperti data, fakta dan proses. Pentingnya sebuah Etika dalam pekembangan
tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup
manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang IT
tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia
juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Banyak
ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada
saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut
dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia
sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap
pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam
kehidupannya.
2. contoh kasus :
· Kasus Mustika Ratu adalah kasus
cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Kasus ini merupakan contoh
kasus defacing. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di
Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus
cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain name mustikaratu.comuntuk
kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik S*ri *yu. Akibat
penggunaan domain name mustikaratu.com tersebut, PT.
Mustik* R*tu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha
yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi
mengenai Mustik* R*tu di website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan
website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari
S*ri *yu, yang notabene adalah pesaing dari Mustik* R*tu untuk produk kosmetik.
·
sebuah media online yang dibuat oleh seorang ahli keamanan jaringan
dengan tujuan menyebarkan dokumen yang bersifat sangat rahasia (confidential)
milik Negara agar kelak memicu kekacauan ”kesalahpahaman”, bahkan ketegangan
politik, dalam interkoneksi diplomatik global.
·
Adapun sebuah kasus yang dimana sebuah perusahaan/instansi tertentu yang
menjiplak sebuah design proyek dari perusahaan saingannya seperti kasusnya Perusahaan
Handphone S*ams*ng menjiplak design fitur dari Perusahaan A**le
·
Adapun etika mengenai sebuah pemberitaan media mengenai hal – hal informasi
yang tidak patut untuk di beritahukan seperti hasil rapat rahasia/dokumen
rahasia ke public.
3. Dasar dasar yang harus dimiliki :
- Tanggung jawab
– Terhadap pelaksanaan pekerjaan
itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
- Keadilan.
- Prinsip
ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
- Prinsip
Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan
ketekunan
- Prinsip
Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
- Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
4. Hal – hal yang dapat meminimalisir
Melakukan peninjauan
dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan
(confidentiality) dan keutuhan(integrity) dari sistem informasi
organisasi. Atau secara umum dinamakan IT audit yang merupakan bentuk
pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara
menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan
audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi
lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan daa
elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses
pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan
itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar