Kamis, 28 April 2016

Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI

Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI


1.Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi !
-Tujuan dari regulasi yang digunakan dalam teknologi sistem informasi adalah salah satu cara untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi sistem infromasi dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Yang berhak mengeluarkan aturan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran adalah pemerintah dan aparat penegak hukum. Ada beberapa peraturan yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, seperti:
·       Undang-undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
·       UU Informasi dan Elektronik (ITE)
·       Undang-undang Pornografi (UP)

2.Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi !
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan 'korban'. Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota DPR M Misbakhun. 
Ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis tersebut ditetapkan hari ini, Rabu (5/2/2014) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3.
Menanggapi kasus ini, komunitas blogger dan aktivis online Asia Tenggara yang tergabung dalam South Asian Freedom of Network (SAFENET) menyerukan agar pemerintah segera menghentikan praktik pembungkaman berpendapat di dunia maya.
SAFENET menilai pemerintah Indonesia belum bisa melindungi kebebasan berpendapat warganya. Padahal publik berhak menyampaikan pendapat tanpa harus takut merasa diawasi, dikekang ataupun dibungkam.
Pasal 27 ayat 3 dianggap sebagai salah satu ganjalan kebebasan berpendapat di internet. Sebab pasal tersebut dapat memenjarakan para pengguna internet yang berpendapat di dunia maya. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan semangat reformasi. Warga bisa saja jadi takut nge-blog atau  mmeposting sesuatu di internet.
"Di banyak negara, pencemaran nama tidak masuk ke dalam ranah hukum pidana dan cukup diseslesaikan dengan hukum perdata," jelas SAFENET melalui keterangan tertulis.
Sejak UU ITE disahkan ke publik tahun 2008 lalu, lembaga studi kebijakan dan advokasi ELSAM mendata bahwa hingga saat ini setidaknya ada 32 kasus pembungkaman kebebasan berekspresi di dunia maya. Bahkan ada kecenderungan pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, seperti pejabat atau tokoh, untuk membungkam yang kritis.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia maya.


3.Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaskan!
- Akses internet yang mendukung
- Kelalaian si pengguna komputer.
- Rasa ingin tahu yang besar pada si pelaku
- Sistem keamanan jaringan yang lemah.
- Kurangnya perhatian dan penindak lanjutan dari sisi masyarakat dan penegak hukum.

4. Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan !
- Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat dan perbanyak ilmu TIK dan Hukum2nya.
- Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
- menerapkan attitude yang baik walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
- Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik





Jumat, 01 April 2016

Tugas 1 Etika & Profesionalisme TSI

Tugas 1 Etika & Profesionalisme TSI 
Semester ATA 2015/2016
Shella Christiana (16112974)
4KA11

1. Jelaskan tentang pentingnya beretika baik dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi !
2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus yang berkaitan dengan tidak digunakannya etika dalam penggunaan dan pembuatan teknologi sistem informasi !
3. Hal-hal apa saja yang menjadi dasar sehingga dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi harus beretika !
4. Apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir tidak digunakannya etika dalam teknologi sistem informasi, jelaskan !

JAWABAN 

1.         Secara umum Etika atau disebut ethic memiliki makna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai tentang hak dan kewajiban yang bersifat benar benar dan salah yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat . namun dalam hal TIK dalam kontek yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (computer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), meyimpan, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi. komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses. Pentingnya sebuah Etika dalam pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang IT tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.

2.   contoh kasus :
·       Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Kasus ini merupakan contoh kasus defacing. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain name mustikaratu.comuntuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik S*ri *yu. Akibat penggunaan domain name mustikaratu.com tersebut, PT. Mustik* R*tu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustik* R*tu di website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari S*ri *yu, yang notabene adalah pesaing dari Mustik* R*tu untuk produk kosmetik.
·       sebuah media online yang dibuat oleh seorang ahli keamanan jaringan dengan tujuan menyebarkan dokumen yang bersifat sangat rahasia (confidential) milik Negara agar kelak memicu kekacauan ”kesalahpahaman”, bahkan ketegangan politik, dalam interkoneksi diplomatik global.
·       Adapun sebuah kasus yang dimana sebuah perusahaan/instansi tertentu yang menjiplak sebuah design proyek dari perusahaan saingannya seperti kasusnya Perusahaan Handphone S*ams*ng menjiplak design fitur dari Perusahaan A**le
·       Adapun etika mengenai sebuah pemberitaan media mengenai hal – hal informasi yang tidak patut untuk di beritahukan seperti hasil rapat rahasia/dokumen rahasia ke public.

3.           Dasar dasar yang harus dimiliki :
  • Tanggung jawab
– Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
  •  Keadilan.
  • Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
  • Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
  • Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
  • Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
4. Hal – hal yang dapat meminimalisir

Melakukan peninjauan dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality) dan keutuhan(integrity) dari sistem informasi organisasi. Atau secara umum dinamakan IT audit yang merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan daa elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu.