Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI
1.Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi !
-Tujuan dari regulasi yang digunakan dalam teknologi sistem informasi adalah salah satu cara untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi sistem infromasi dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Yang berhak mengeluarkan aturan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran adalah pemerintah dan aparat penegak hukum. Ada beberapa peraturan yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, seperti:
· Undang-undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
· UU Informasi dan Elektronik (ITE)
· Undang-undang Pornografi (UP)
2.Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi !
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan 'korban'. Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota DPR M Misbakhun.
Ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis tersebut ditetapkan hari ini, Rabu (5/2/2014) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3.
Menanggapi kasus ini, komunitas blogger dan aktivis online Asia Tenggara yang tergabung dalam South Asian Freedom of Network (SAFENET) menyerukan agar pemerintah segera menghentikan praktik pembungkaman berpendapat di dunia maya.
SAFENET menilai pemerintah Indonesia belum bisa melindungi kebebasan berpendapat warganya. Padahal publik berhak menyampaikan pendapat tanpa harus takut merasa diawasi, dikekang ataupun dibungkam.
Pasal 27 ayat 3 dianggap sebagai salah satu ganjalan kebebasan berpendapat di internet. Sebab pasal tersebut dapat memenjarakan para pengguna internet yang berpendapat di dunia maya. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan semangat reformasi. Warga bisa saja jadi takut nge-blog atau mmeposting sesuatu di internet.
"Di banyak negara, pencemaran nama tidak masuk ke dalam ranah hukum pidana dan cukup diseslesaikan dengan hukum perdata," jelas SAFENET melalui keterangan tertulis.
Sejak UU ITE disahkan ke publik tahun 2008 lalu, lembaga studi kebijakan dan advokasi ELSAM mendata bahwa hingga saat ini setidaknya ada 32 kasus pembungkaman kebebasan berekspresi di dunia maya. Bahkan ada kecenderungan pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, seperti pejabat atau tokoh, untuk membungkam yang kritis.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia maya.
3.Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaskan!
- - Akses internet yang mendukung
- Kelalaian si pengguna komputer.
- Rasa ingin tahu yang besar pada si pelaku
- Sistem keamanan jaringan yang lemah.
- Kurangnya perhatian dan penindak lanjutan dari sisi masyarakat dan penegak hukum.
4. Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan !
- Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat dan perbanyak ilmu TIK dan Hukum2nya.
- Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
- menerapkan attitude yang baik walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
- Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik